Bismillahirrohmanirrohim
Ahad kemarin ada tawaran dari teman yang ngajakin ikutan bisnis MLM. Katanya bisnis MLM ini halal tidak seperti MLM lainnya. Bahkan kyai fulan yang kondang itu juga ikutan bisnis MLM ini setelah konsultasi dengan pakar ekonomi syari’ahnya.
Cara gabungnya yaitu bayar sekian ratus ribu tapi cuman dapat keanggotaan saja. Tidak dapat barang yang senilai dengan uang yang telah dikeluarkan untuk keanggotaan. Tugas kita lalu mencari 2 orang agar ikut bergabung dengan membayar sekian ratus ribu juga supaya kita mendapat uang sekian puluh ribu. Dan dua orang tadi juga tugasnya mencari 2 orang agar bergabung dan membayar sekian ratus ribu supaya 2 orang yang pertama dan kita mendapat sekian puluh ribu. Begitu seterusnya.
Saya yang awam ini kok merasa ini bisnis ‘berbau’ money games ya?
Bagaimana sih sebenernya hukum MLM itu ?
Ada MLM yang halal ?
Ada MLM yang haram ?
Wallahu a’lam
Read the rest of this entry »